Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 111, tambahan lembaran Negara nomor 4237 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan provinsi Kepulauan Riau. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka pengembangan wilayah dan berdasarkan potensi yang dimiliki Kepulauan Riau untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana, serta menyatukan perencanaan dan pembinaan wilayah di sekitar Kepulauan Riau.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain