Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggaran Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonsia and The Government Of Hongkong For The Surrender Of Fugitive Offerenders)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 8 Mei 2001 dalam Lembaran Negara nomor. 43, Tambahan Lembaran Negara nomor 4091, merupakan undang-undang yang mengatur tentang persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Hongkong untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Persetujuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengakuan hukum dan pemberantasan kejahatan, yaitu dengan cara mencegah lolosnya pelanggar hukum dari proses peradilan dan menjalani pidana
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain