Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2000 dalam lembaran Negara nomor 71, tambahan lembaran Negara nomor 3959 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Perubahan dilakukan karena dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 ditetapkan komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan komisi pemilihan umum ini tidak sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain