Text
Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 ke Montreal 1999
Pengaturan bidang transportasi udara di Indonesia sudah berumur 70 tahu dan untuk transportasi udara internasional sudah berumur hampir 80 tahun. Namun masih sangat banyak orang yang belum mengetahui secara komprehensif mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan transportasi udara. Adapun yang di bahas dalam buku ini, bagaimanabentuk kontrak antara dia dengan pengangkut, kapan dia dianggap sebagai penumpang, hak-hak- apa saja yang dia miliki apabila dia mengalami kerugian dan sejauh mana tanggung jawab pengangkut udara dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain