Text
Pengembalian Aset Hasil Korupsi
Undang-undang tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan badan pengembalian aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansial perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-santadr universal seperti tercantum dalam konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi 2003. Buku ini pengembalian aset korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur : jalur hukum pidana ; jalur hukum perdata serta melalui jalur politik. Ketiga jalur ini sama-sama memberikan manfaat dan kerugian yang sama.
Tidak tersedia versi lain