Text
Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi
Memberantas korupsi di Indonesia tidak mungkin sekaligus. Sebagai peneliti, satu atapnya kekuasaan yang diberikan kepada jaksa untuk tindakan penyidikan dan penuntutan, sarat dengan penyelahgunaan kekuasaan, sebagai salah satu sumber terjadinya korupsi di dunia peradilan. Para ilmuawan hukum tidak pernah dapat mengetahui bahwa kasus "bulog-gate", pengedilan terhadap terdakwa Akbar Tanjung, Winfried Simatupang, dan H. Dadang Sukandar sengaja digabung oleh penuntut umum untuk maksud tertentu, dan penggabungan itu luput dari pengawasan siapapun, Hal ini telah diatur oleh jaksa agar mereka tidak bisa menjadi saksi a charge untuk satu sama lainnya. Jika ketigannya diajukan dalam sidang perkara yang berbeda, maka pasti keputusannya jadi lain. Para ahli hanya bisa memberikan pendapat umum tanpa bisa meneliti rekayasa apa yang telah terjadi di balik itu.
Tidak tersedia versi lain