Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara no. 110 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4131 merupakan undang-undang yang mengatur tentang merek. Perbedaan yang menonjol dalam undang-undang ini dibandingkan dengan undang-undang merek lama antara lain menyangkut proses penyelesaian permohonan. Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa, diatur juga perlindungan terhadap indikasi-geografis yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan pengaturan merek dalam satu naskah sehingga lebih memudahkan masyarakat menggunakannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain