Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara no. 114 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4134 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-undang ini menempatkan titik berat otonomi khusus pada Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diletakkan pada daerah Kabupaten dan kota atau nama lain secara proporsional. Hal mendasar dari undang-undang ini adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi yang diatur dalam peraturan daerah yang disebut dengan Qanun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain