Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Taming, Di Provinsi nanggroe Aceh Darussalam
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 10 April 2002 dalam Lembaran Negara nomor 17, Tambahan Lembaran Negara nomor 4179. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan 5 (lima) kabupaten di provinsi Nangroe Aceh Darussalam guna meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakatnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain