Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4960 merupakan Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi melalui kerangka kerjasama bilateral, regional, ataupun internasional. Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi ini tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia tetapi dengan menyatakan persyaratan (Reservation) terhadap pasal 35 ayat (2) yang mengatur mengenai pilihan Negara Pihak dalam penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan Konvensi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain