Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Maret 2009 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4990 merupakan Pengesahan Protokol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran. Indonesia telah menandatangani Protokol ini tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia tetapi dengan membuat suatu Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Persyaratan) terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Protokol.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain