Koleksi Buku Anak
Undang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 dalam Lembaran Negara nomor 138 dan tambahan lembaran negara nomor 4251, undang-undang ini dibentuk bertujuan sebagai cerminan kebebasan sebagai warga negara untuk berkumpul, berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu. Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain