Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 117, tambahan lembaran Negara nomor 4432, merupakan Undang-Undang yang menjamin Akta otentik sebagai bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain