Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 118, tambahan lembaran Negara nomor 4433, merupakan Undang-undang dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain