Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 1125, tambahan lembaran Negara nomor 4437, merupakan Undang-Undang yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas, perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintah dan antar pemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain