Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 127, tambahan lembaran Negara nomor 4439, merupakan undang-undang sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan dan kewenangan Tentarg Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas termasuk syarat- syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan Negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dalam undang- undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain