Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 131, tambahan lembaran Negara nomor 4443, merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang Pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang yang semua diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatblad 1906:348). Perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia usaha dewasa ini, dan mengingat modal yang dimiliki oleh para pengusaha pada umumnya sebagian besar merupakan pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, baik dari bank, penanaman modal, penerbitan obligasi maupun cara lain yang diperbolehkan, telah banyak menimbulkan banyak permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain