Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 133, tambahan lembaran Negara nomor 4445, merupakan undang-undang yang sejalan dengan makin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi baik TKI di dalam dan luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang ke arah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain