Text
Privatisasi Versus NEO-Sosialisme Indonesia
Privatisasi badan-badan usaha milik negara adalah salah satu kebijakan yang dapat dipilih dalam konteks pemulihan ekonomi nasional dan penyehatan perusahaan bersangkutan. Kebijakan tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya mewujudkan good corporate governance. Di sini akan muncul perilaku sadar biaya yang senantiasa berjalan seiring dengan pengawasan publik. Wahana yang dapat digunakan untuk menjelaskan kebijakan privatisasi secara lebih mendalam adalah pasal 33 undang-undang dasar 1945. Pasal sarat bermuatan sosialisme indonesia ini agaknya mampu menanggapi perkembangan ekonomi global. Pasar tetap diberi peran, tetapi tidak terlalu dominan. Begitu pula dengan negara. Kepentingan sebagian besar rakyat tampaknya mulai dijadikan pertimbangan utama.
Tidak tersedia versi lain