Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam, dan Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Undang-Undang tentang Desain Industri mengatur Ketentuan Umum, Lingkup Desain Industri, Permohonan Pendaftaran Desain Industri, Pemeriksaan Desain Industri, Pengalihan Hak dan Lisensi, Pembahasan Pendaftaran Desain Industri, Biaya, Penyelesaian Sengketa, Penetapan Sementara Pengadilan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan K
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain