Koleksi Buku Anak
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional dan Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mengatur Ketentuan Umum, Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pengalihan Hak dan Lisensi, Pembatalan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Biaya, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain