Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Keubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 merupakan undang-undang yang bertujuan untuk menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan Retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penetapan prosedur umum perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain