Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Keluasan Dagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berhubung kebutuhan pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah mendesak dalam upaya mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas sehingga sesuai dengan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan ini ditetapkan menjadi undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain