Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 Tentang Keluasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan bahwa letak dan peranan Kawasan Sabang dan gugusan pulau-pulau disekitarnya penting untuk mendorong peningkatan kegiatan perekonomian dan mengingat pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh, maka kawasan ini perlu ditingkatkan fungsinya menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Berhubung kebutuhan untuk menetapkan kawasn ini sudah mendesak, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sehingga sesuai dengan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan ini ditetapkan menjadi undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain