Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 3832 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. Undang-undang ini mengatur tentang pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Mempersiapkan calon jemaah haji yang mandiri dan suasana yang kondusif bagi warga Negara yang akan melaksanakan ibadah haji. Undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain