Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 54, tambahan lembaran Negara nomor 3833 merupakan undang-undang yang mengatur tentang jasa konstruksi. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dalam undang-undang ini, semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain