Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convetion No.105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 55, tambahan lembaran Negara nomor 3834 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengesahan konvensi ILO No. 105 mengenai penghapusan kerja paksa. Pengesahan konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak pekerja dari setiap bentuk pemaksaan kerja dan menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak untuk bebas dari kerja paksa. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain