Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 November 2001 dalam Lembaran Negara Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152 merupakan undang-undang yang dibentuk dengan tujuan: satu, terlaksananya dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital; kedua, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing; ketiga, meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia; keempat, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain