Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 67, tambahan lembaran Negara nomor 3844 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar. Pelaksanaan kebijakan sistem Devisa dan sistem nilai tukar dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Upaya itu perlu didukung oleh suatu sistem pemantauan Lalu Lintas Devisa yang efektif. Untuk itu, Bank Indonesia diberi wewenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa dan menetapkan ketentuan mengenai kegiatan Devisa yang didasarkan atas prinsip kehati-hatian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain