Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyempurnakan Undang-undang Pajak Penghasilan yang telah ada sebelumnya dan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Perubahan ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan adalah: satu, lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak; kedua, lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; ketiga, menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain