Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena semakin besarnya jumlah tunggakan pajak sehingga perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain