Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyempurnakan Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah ada sebelumnya. Penyempurnaan undang-undang ini berpegang teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas dan kesederhanaan dengan arah dan tujuan sebagai berikut: satu, menampung perubahan tatanan dan perilaku ekonomi masyarakat dengan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi yang bertumpu pada kemandirian bangsa untuk membiayai pembangunan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari penerima pajak; kedua, lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kewajibannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain