Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh. Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain