Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3990 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 6.433.354.892.231,00. Sedangkan Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 sebesar RP. 12.751.097.373.220,00. Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain