Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling and Use Of Chemical Weapons and On Their Distruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata-Senjata Kimia Serta tentang Pemusnahannya)
Undang-Undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia dapat menimbulkan ancaman bencana yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Oleh karena itu, Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan menyeluruh senjata kimia, dan telah menandatangani Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya di Paris pada tanggal 13 Januari 1993. Selain itu, dengan menjadi pihak pada konvensi tersebut, Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain