Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879 merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 meliputi: a. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan; b. pengalihan kewenangan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas; c. penambahan ketentuan mengenai: 1) penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, namun untuk Peradilan Agama tidak ditentukan waktunya; 2) penegasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebagai akibat perubahan Pasal 11 dan Pasal 22.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain