Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885 merupakan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat juga mencakup pengeloaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/ atau badan usaha. Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanat agama, dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawasan yang terdiri atas ulama, kaum cendikia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain