Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan. Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut tidak diatur lagi dalam undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain