Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889 merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia berisi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan, dan Hapusnya Jaminan Fidusia; Hak Mendahulu; Eksekusi Jaminan Fidusia; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain