Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Numuku, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain