Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten kepulauan Mentawai
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3898 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang Pariaman dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain