Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantam Singingi, Dan Kota Batam
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan membentuk Kota Batam; dan (3) mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain