Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3905 merupakan undang-undang yang disusun dalam rangka pertahanan keamanan negara. Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara. Adapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini terdiri dari: Ketentuan Umum, Pembentukan dan Pembinaan, Penugasan, Hak dan Kewajiban, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain