Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Pebruari 1999 dalam Lembaran Negara no. 22 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3809 merupakan undang-undang mengenai Partai Politik, adalah untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan berdasarkan atas hukum untuk itulah dibentuk partai politik yang merupakan sarana yang sangat penting artinya fungsi dan perannya dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain