Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Pebruari 1999 dalam Lembaran Negara no. 23 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3810 merupakan undang-undang mengenai Pemilihan Umum, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggarakaan pemerintahan Negara yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan, melainkan juga suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, maka perlu menata kembali penyelengaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan pengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain