Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara No. 42 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3821 merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Konsumen, Pembangunan nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapat kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, terbukanya pasar nasional harus tetap menjamin serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan juga meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab, maka untuk itu dibentuk Undang-undang perlindungan konsumen.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain