Koleksi Buku Anak
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Mei 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 44 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688, undang-undang ini mengatur ketentuan tentang tanah yaitu yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara. Selain itu terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain