Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698, undang-undang ini menjelaskan bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, dan jika mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara serta ketahanan nasional Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain