Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 September 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699, undang-undang ini membahas tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain