Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 74 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3703, undang-undang ini menjelaskan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai salah satu Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang professional, efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain